Konsultan Perizinan Terpercaya

Gerbang Tunggal untuk Lisensi yang Aman dan Transparan

Solusi Terpadu untuk Perizinan Lingkungan dan Bangunan di Jawa Tengah. Cepat, Akurat, dan Terverifikasi

20+ Tahun Pengalaman
100% Tingkat Keberhasilan
250+ Klien Terbantu
24/7 Layanan Responsif

Mengapa Memilih Kami?

Keahlian Profesional

Tim kami terdiri dari pakar hukum dan insinyur lingkungan bersertifikat dengan pengalaman luas menangani berbagai industri.

Efisiensi Waktu

Kami menghargai waktu Anda. Proses pengurusan dilakukan secara sistematis dan terjadwal ketat untuk memastikan persetujuan diperoleh sesuai dengan waktu yang direncanakan.

Transparansi Penuh

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua status perkembangan, biaya pemrosesan resmi, dan biaya layanan kami laporkan secara terbuka sepanjang waktu.

Solusi Terintegrasi

Mulai dari pendirian badan usaha, perizinan lingkungan, hingga sertifikasi keselamatan kerja, kami menawarkan solusi satu atap yang komprehensif.

Kemitraan Jangka Panjang

Kerja sama tidak berhenti setelah izin diperoleh. Kami senantiasa membantu memantau masa berlaku izin dan membimbing pelaporan berkala bisnis Anda.

Keamanan Hukum

Semua langkah kerja kami dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah daerah yang berlaku, memastikan integritas bisnis Anda senantiasa terlindungi.

LAYANAN

Strategic Compliance Partner

Lihat Semua Layanan Kami

SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung sebelum pemanfaatannya. Berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 16 Tahun 2021), setiap bangunan gedung—baik untuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun fungsi khusus—wajib memiliki SLF guna menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi para penggunanya.

PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Berdasarkan regulasi terbaru melalui PP No. 16 Tahun 2021, PBG resmi menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan pendekatan yang lebih berfokus pada pemenuhan standar teknis keandalan bangunan.

DOKUMEN LINGKUNGAN

Layanan Pengurusan Dokumen Lingkungan
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan sebelum operasionalnya berjalan. Hal ini merupakan prasyarat mutlak dalam pemenuhan Persetujuan Lingkungan demi kelancaran penerbitan Perizinan Berusaha (OSS) serta pemenuhan regulasi dasar (UU Cipta Kerja).

Lebih dari 250+ Klien Terbantu
Client
Client
Client
Client
Client
TESTIMONI KLIEN

Apa Kata Klien Kami

PT Chiel Jedang Feed
PT Chiel Jedang Feed

Kami merasa sangat terbantu dengan pendampingan yang diberikan selama proses pengurusan izin usaha. Seluruh dokumen diproses dengan baik dan komunikasi berjalan lancar dari awal hingga selesai. Terima kasih atas pelayanan yang memuaskan.

PT Triangle Motorindo
PT Triangle Motorindo

Proses pengurusan perizinan yang kami butuhkan berjalan dengan cepat dan profesional. Tim selalu responsif dalam memberikan informasi serta membantu kami memahami setiap tahapan perizinan. Sangat direkomendasikan untuk perusahaan yang membutuhkan layanan legal yang terpercaya.

TIM KAMI

tim terbaik kami

Didukung oleh para profesional berlisensi dengan keahlian mendalam di bidang hukum, lingkungan, dan operasional bisnis.

Tenaga Ahli Struktur

Ir. WidijaSuseno Widjaja, MT

Tenaga Ahli Arsitektur

A Ardiyanto, IAI, MT

Tenaga Ahli Arsitektur

Supriyono IAI

Tenaga Ahli Elektrikal

Ir Florentinus Budi Setiawan, MT

Tenaga Ahli Mekanikal

Ir. S Priyoatmojo, MT

Siap Mempercepat Proses Perizinan Perusahaan Anda?

Bicaralah langsung dengan para ahli kami untuk mengetahui strategi perizinan terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa membuang waktu dan uang Anda.

faqs

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jika Anda memiliki pertanyaan lain yang tidak tercantum di sini, silakan hubungi tim layanan pelanggan kami langsung melalui formulir konsultasi.

Durasi penyusunan dan persetujuan AMDAL bergantung pada jenis dan skala kegiatan usaha. Secara umum, proses dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, termasuk tahapan penyusunan dokumen, penilaian, dan persetujuan oleh instansi terkait.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diperlukan sebelum pembangunan atau renovasi bangunan dilakukan. Sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan setelah proses pembangunan selesai.

Ya. Kami melayani pengurusan perizinan untuk klien di seluruh Indonesia. Dengan sistem konsultasi dan pengurusan yang terintegrasi secara online, proses dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor kami.

Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis usaha. Secara umum, Anda perlu menyiapkan KTP, NPWP, alamat usaha, email aktif, nomor telepon, serta informasi mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Anda dapat menghubungi tim kami melalui formulir kontak, WhatsApp, atau telepon. Setelah itu, kami akan melakukan konsultasi awal untuk memahami kebutuhan perizinan Anda dan memberikan rekomendasi layanan yang sesuai.

KOMUNIKASI KAMI

Hubungi Kami

Silakan hubungi kami melalui saluran berikut atau kirimkan pesan langsung untuk mendapatkan dukungan cepat.

Marketing 1 +62 82317135965
Marketing 2 +62 85747126699
Alamat Email adm.ostoerabaroe@gmail.com
Jam Operasional Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB
Alamat Kantor Bukit Elang Residence, Blk. G No.1, Mangunharjo, Kec.Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50272