Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung sebelum pemanfaatannya. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap bangunan gedung—baik untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun fungsi khusus—wajib memiliki SLF guna menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi para penggunanya.
Di CV Osto Era Baroe, kami memahami bahwa proses pemenuhan keandalan bangunan serta birokrasi perizinan teknis dapat menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan. Oleh karena itu, kami hadir sebagai mitra tepercaya untuk membantu Anda menerbitkan SLF secara legal, cepat, dan terstruktur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kami menyediakan jasa konsultasi teknis dan pengurusan SLF secara menyeluruh (*end-to-end*), meliputi:
| Tahapan Layanan | Deskripsi Kegiatan |
|---|---|
| 1. Pra-Audit & Verifikasi | Pemeriksaan awal dokumen administratif, gambar terlaksana (*As-Built Drawings*), dan perizinan dasar (seperti PBG/IMB) untuk mengidentifikasi kesiapan bangunan. |
| 2. Inspeksi Teknis Lapangan | Pengujian berkala terhadap keandalan struktur, arsitektur, sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), serta fasilitas aksesibilitas dan proteksi kebakaran. |
| 3. Penyusunan Dokumen Kajian | Pembuatan Laporan Hasil Kajian Teknis Keandalan Bangunan Gedung yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli (TA) bersertifikat/ber-SKA resmi. |
| 4. Pendampingan Sistem SIMBG | Proses *upload* berkas, pengawalan verifikasi teknis di dinas terkait, hingga sidang pleno (jika diperlukan) sampai sertifikat resmi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. |
Konsultasikan Kesiapan Bangunan Anda Sekarang!
Jangan biarkan operasional bisnis Anda terhambat karena kendala legalitas bangunan. Klik tombol Hubungi Kami atau Konsultasi Gratis di atas untuk berdiskusi langsung dengan tim ahli teknik kami mengenai kebutuhan SLF gedung Anda.