Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung sebelum pemanfaatannya. Berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 16 Tahun 2021), setiap bangunan gedung—baik untuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun fungsi khusus—wajib memiliki SLF guna menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi para penggunanya.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Berdasarkan regulasi terbaru melalui PP No. 16 Tahun 2021, PBG resmi menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan pendekatan yang lebih berfokus pada pemenuhan standar teknis keandalan bangunan.
Layanan Pengurusan Dokumen Lingkungan
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan sebelum operasionalnya berjalan. Hal ini merupakan prasyarat mutlak dalam pemenuhan Persetujuan Lingkungan demi kelancaran penerbitan Perizinan Berusaha (OSS) serta pemenuhan regulasi dasar (UU Cipta Kerja).
Jadwalkan pertemuan dengan konsultan kami.
Tim ahli kami akan mendengarkan permasalahan Anda dan menganalisis langkah-langkah yang diperlukan.
Tim kami akan menangani proses perizinan.
Silakan hubungi kami melalui saluran berikut atau kirimkan pesan langsung untuk mendapatkan dukungan cepat.