PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diperlukan sebelum pembangunan atau renovasi bangunan dilakukan. Sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan setelah proses pembangunan selesai.